Logo Network
Network

Empat Pelaku Cabul ke Siswi SD di KBB Dibekuk, Terancam Hukuman 15 Tahun

Abbas Ibnu Assarani
.
Senin, 06 Juni 2022 | 08:29 WIB
Empat Pelaku Cabul ke Siswi SD di KBB Dibekuk, Terancam Hukuman 15 Tahun
Polres Cimahi melakukan gelar perkara kasus pencabulan terhadap siswi SD warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), oleh empat pelaku yang merupakan tetangga mereka sendiri. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi melakukan gelar perkara kasus pencabulan terhadap siswi SD warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), oleh empat pelaku yang merupakan tetangga mereka sendiri.

Keempat pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap, dihadirkan langsung di Mapolres Cimahi. Mereka adalah Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44), yang satu sama lain saling mengenal. 

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, akhirnya terungkap jika pelaku yang pertama kali mencabuli korban adalah Zaki Firmansyah. Saat kejadian itu dilakukan korban masih duduk dibangku kelas 1 SD sementara, dirinya sudah kelas 1 SMP. 

"Yang pertama melakukan aksi pencabulan itu adalah Z (Zaki), saat korban masih kelas satu SD," ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra kepada wartawan.

Menurutnya, dari fakta tersebut hingga akhirnya kasus ini terungkap maka korban sudah enam tahun mengalami aksi pencabulan tersebut. Dari pelaku. Z inilah akhirnya ada tiga pelaku lainnya yang juga melakukan hal yang sama. 

Kelakuan bejat para pelaku terhadap korban dilakukan terpisah dan berbeda-beda tempat. Meskipun mereka tinggal di lingkungan yang berdekatan yakni di wilayah Padalarang, namun mereka tidak saling mengetahui satu sama lain telah melakukan aksi tersebut. 

"Masing-masing pelaku enggak saling tahu perbuatannya. Korban yang mengalami pencabulan selama enam tahun akhirnya berani bilang sehingga terkuat semuanya. Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun," sebut Niko yang didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila. 

Pelaku Zaki Firmansyah mengakui jika pertama kali mencabuli korban saat SMP kelas satu dan korban masih SD kelas satu. Terakhir kali melakukannya kepada tetangganya itu pada Mei 2022 lalu. "Saya spontan, refleks aja gak direncanain. Yang terakhir bulan Mei kemarin," ucapnya. 

Sementara tersangka lainnya, Edi Junaedi yang merupakan pegawai lepas di tempat Uji KIR milik Dinas Perhubungan, KBB, mengaku khilaf usai melakukan perbuatan itu. Aksinya dilakukan kepada korban tahun 2021 secara spontan saat mau mengantarnya pulang.

"Saya lakukan di gedung Uji KIR Dishub KBB tahun 2021, saat situasi lagi sepi," ujarnya. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.