BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Seorang wanita di Ciwidey, Kabupaten Bandung ditangkap polisi setelah berniat menguburkan jasad janin bayi lewat perantara driver ojek online (ojol).
Hal ini diketahui lewat sebuah video yang viral di media sosial (medsos) TikTok yang diunggah oleh akun @cotunalayubi belum lama ini.
Dalam video tersebut diceritakan, driver ojol mendapat order atau pesanan dari wanita untuk menguburkan jasad janin bayi berusia 4 bulan dalam kandungan. Peristiwa itu terjadi 18 Mei 2022 lalu, namun baru viral akhir ini.
Saat tiba di rumah pemesan, ojol diminta menguburkan jasad. Awalnya driver ojol mengira jasad yang hendak dikuburkan itu kucing.
"Yang order nyuruh nguburin bayi. Dikiranya (oleh driver ojol) kucing kali ya tinggal ngubur," tulis @cotunalayubi dalam video.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo membenarkan terkait adanya peristiwa ini. Petugas menerima informasi tentang seorang pengendara ojol yang dipaksa untuk menguburkan jenazah bayi oleh pemesan.
"Awalnya kami dapat informasi dari ojol diminta sama seorang perempuan untuk menguburkan bayi janin usia 4 bulan," kata Kapolresta Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (23/8/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, driver ojol bernama Herna Ropana itu kemudian menolak permintaan pemesan menguburkan janin bayi tersebut. Driver ojol kemudian melapor ke Mapolsek Ciwidey.
Setelah menerima informasi itu, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata, wanita berinisial R (20) yang memesan ojol tersebut telah membunuh janin bayi dengan cara menenggak obat penggugur kandungan.
"Kita selidiki ojeg online-nya ketemulah si perempuan yang menggugurkan janin bayi ini. Ternyata, dia (R) menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat. Dia (R) minum obat sampai janin keluar di usia 4 bulan (dalam kandungan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kapolresta Bandung menuturkan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara R dengan pacarnya. R nekat menggugurkan kandungan karena kesulitan ekonomi.
"Akibat perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait