JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional usai pandemi Covid-19 dengan berbagai strategi.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menyelenggarakan Pertemuan Teknis Jaringan Kerja Pengendalian Mutu Barang di Daerah yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat, 28-29 September 2022.
Pertemuan ini merupakan rangkaian kegiatan peningkatan peran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) di seluruh Indonesia dan bertujuan antara lain untuk memperkuat peran UPTD BPSMB, serta meningkatkan sinergi dan kontribusi UPTD BPSMB di bidang pengendalian mutu barang.
“Salah satu fokus utama pemerintah adalah percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 melalui program pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk itu, BPSMB turut berperan demi terwujudnya hal tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono di tempat terpisah.
Menurut Veri, sebagai lembaga yang mendukung pemastian mutu produk potensi daerah agar berdaya saing di pasar domestik maupun internasional, BPSMB dapat membantu UMKM memastikan apakah produk mereka memenuhi persyaratan SNI jika beredar di dalam negeri dan juga memenuhi persyaratan negara tujuan saat diekspor.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN, Susy Herawaty menyebut, perlu adanya sinergi antar seluruh pemangku kepentingan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berperan aktif.
"Ada banyak hal yang dapat dilakukan, terutama oleh BPSMB sebagai infrastruktur mutu di daerah," ungkapnya.
Kerja sama Kemendag melalui Ditjen PKTN dengan pemerintah daerah, lanjut Susy, sangat diperlukan untuk meningkatkan kontribusi UPTD BPSMB dalam mendukung pemastian mutu produk melalui penyusunan strategi dalam membangun citra dan menyosialisasikan UPTD BPSMB.
“Diharapkan, keberadaan BPSMB dapat menjadi andalan pengembangan infrastruktur mutu di daerah dalam mewujudkan jaminan kesesuaian mutu komoditas potensial terhadap ketentuan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait