Polda Jabar Minta Warga Hati-hati Penipuan Berkedok e-Tilang via WA

Rizal Fadillah
Ilustrasi penipuan e-Tilang via WhatsApp. (Foto: net)

Menurutnya, penggunaan e-TLE ini efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas. Para pelanggar akan diabadikan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). 

"Kamera e-TLE merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang dan bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan," terangnya.

Ia menyebut, pelanggar bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-TLE dan diwajibkan untuk membayar denda.

"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS bukan WhatsApp," tegasnya.

Pembayaran denda tilang, kata Tompo, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS tidak melalui pesan singkat WhatsApp.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network