Menurutnya, penggunaan e-TLE ini efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas. Para pelanggar akan diabadikan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
"Kamera e-TLE merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang dan bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan," terangnya.
Ia menyebut, pelanggar bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-TLE dan diwajibkan untuk membayar denda.
"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS bukan WhatsApp," tegasnya.
Pembayaran denda tilang, kata Tompo, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS tidak melalui pesan singkat WhatsApp.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait