BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Dua orang kakak beradik asal warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus rela menghabiskan hari-harinya di sel tahanan Polres Cimahi. Sebab, keduanya secara kompak menjual obat-obatan terlarang.
Para tersangka dengan inisial EK (34) dan RM (32) ini menjual obat berjenis Hexymer dan Tramadol. Dari tangan keduanya, petugas Satres Narkoba Polres Cimahi menyita 4.643 butir obat terlarang.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, EK dan RM mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, KBB. Bisnis haram mereka terendus anggota Satnarkoba Polres Cimahi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Mereka ini bersaudara. Tersangka EK berperan sebagai penyuplai, sedangkan RM pengedar dengan menjual secara eceran," kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (14/10/2022).
Kompol Niko mengatakan, dari hasil bisnis obat terlarang ini, EK mendapat keuntungan Rp50.000 per toples. Sedangkan RM bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, Rp200.000 per toples.
Keuntungan dari menjual obat terlarang itu, kata Kompol Niko, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saat ini, Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab bukan tidak mungkin bahwa obat-obatan terlarang itu diedarkan kepada pelajar di wilayah KBB maupun Kota Cimahi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka EK dan RM dipersangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"MEreka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait