Satresnarkoba Polrestabes Bandung Sita 1,5 juta Obat Terlarang di Batununggal Permai

Agus Warsudi
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang obat terlarang di Perumahan Batununggal Permai. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satresnarkoba Polrestabes Bandung kembali menggerebek rumah yang dijadikan gudang obat terlarang di Kompleks Perumahan Batununggal Permai, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025). Di TKP, polisi menyita 1.434.000 butir obat terlarang jenis Double Y dan Hexymer.

Penggerebekan rumah kontrakan di Batununggal ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan, Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Selasa (29/7/2025).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, gudang obat terlarang di Batununggal Permai yang digerek petugas Satreskrim Polrestabes Bandung ini juga disewa oleh pelaku Abu Zaini (AZ) yang telah ditetapkan sebagai DPO atau buron.

"Barang bukti yang di sita di Batununggal ini kurang lebih dengan jumlah 1.434.000 butir obat terlarang," kata Kapolrestabes didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network