1. Restorative Justice
Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan restorative justice. Selain itu, polisi juga mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kedua pihak.
"Proses penangguhan kami tuntaskan malam ini," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.
2. Wajib Lapor
Meski bebas, Rizky Billar akan dikenai wajib lapor. Sebab persyaratan formil dan materil belum dipenuhi oleh tersangka sejauh ini.
"Iya masih ada kewajiban RB untuk wajib lapor," ujar Ade Ary.
"Setelah proses penangguhan akan dituntaskan malam hari ini wajib lapornya itu senin akan dikomunikasikan antara penyidik dan penyidikan," terangnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait