JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora ditangguhkan.
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) atas dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada Rabu (28/9/2022) malam.
Kemudian, pada Kamis (13/10/2022) lalu, polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Penahanan terhadap Rizky Billar dilakukan selama 20 hari ke depan.
Namun, tak lama setelah itu, Lesti Kejora yang baru saja pulang umroh langsung menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.
Nah, berikut ini 5 fakta terkait pembebasan Rizky Billar setelah Lesti Kejora mencabut laporannya, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (15/10/2022) :
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait