Gegara Sering Nonton Video Porno, 2 Bocah di Bandung Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis

Rizal Fadillah
Ilustrasi bocah korban pelecehan. (Foto: net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pelecehan oleh anak di bawah umur. Dimana mereka melakukan hubungan sesama jenis gegara sering menonton video Porno.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus asusila yang melibat anak-anak itu terungkap pada September 2022.

"Ada dua korban dan satu pelaku," kata Kombes Pol Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).

Kombes Pol Aswin mengatakan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan satu pelaku tindak pidana asusila.

"Pelaku dan korban berumur di bawah 15 tahun. Pelaku mengancam dua korban dengan pisau. Pelaku sudah tiga kali anak ini melakukannya," katanya.

Antara korban dengan pelaku, kata Kombes Pol Aswin, merupakan teman bermain. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan tindak pidana asusila terhadap kedua korban.

"Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dan korban dilakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Aswin mengimbau orang tua agar menjauhkan anak dari tontonan dan konten pornografi atau mesum yang saat ini mudah diakses menggunakan handphone (HP).

"Bagi orang tua diimbau membatasi anak-anak menggunakan handphone. Dampingi anak-anak saat mengakses website. Orang tua bisa membatasi situs yang bisa dilihat oleh anak-anak seusianya," terangnya.

Sepanjang 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangani 11 kasus asusila yang melibatkan anak-anak.

"Dari 11 kasus tersebut, satu kasus pelecehan seksual yang kini ditangani yaitu kasus seorang anak berusia 12 tahun melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap dua korban berusia 10 dan 12 tahun. Kasus itu, dilaporkan pada 23 September 2022," katanya.

Karena pelaku dan korban anak-anak, kata Kombes Pol Aswin, mereka didampingi psikolog sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka tidak kami tampilkan di sini  (karena masih anak-anak). Pelaku, kami amankan di tempat khusus dengan teman-teman Unit Perlindungan Anak," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network