"Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan bahwa penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB," terangnya.
Dengan ditetapkannya status KLB diharapkan dapat memudahkan koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam penanggulangan masalah ini.
Selain itu, menurutnya penyakit ini bukan kasus biasa karena memerlukan level treatment fasilitas yang tidak ada di Puskesmas. Bahkan, tidak semua daerah punya fasilitas hemodialisis atau preston dialisis yang memerlukan dokter bedah anak.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait