BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto menyatakan, pekerja yang tidak bekerja di kantor, freelancer, wirausaha, pekerja paruh waktu hingga nelayan yang dapat penghasilan dari kegiatan usaha atau ekonomi mandiri merupakan BPU yang bisa menikmati perlindungan BPJAMSOSTEK.
Menurutnya, kesejahteraan bukan hanya milik pekerja kantoran, tapi juga mereka yang pekerja lepas atau pekerja lapangan juga bisa dapat perlindungan dengan jadi peserta BPU di BPJAMSOSTEK.
"Kami saat ini sedang mengkampanyekan #KerjaKerasBebasCemas dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi JMO akan mendapatkan manfaat program JHT, JKK, dan JKM," ucap Agus dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2022).
Seperti halnya seorang nelayan, kata Agus, harus siap dengan segala risiko yang terjadi di lautan. Termasuk datangnya kecelakaan, meski sudah diantisipasi.
"Saatnya bebaskan rasa cemas, para BPU yang bekerja di lapangan dan gabung jadi peserta, hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan," ucapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait