"Padahal perjanjian awal akan diupah Rp2 juta per bulan. Nominal gaji yang diterima Rohimah setiap bulan berbeda-beda karena dipotong oleh tersangka. Setiap korban melakukan kesalahan, upah dipotong RP100.000," kata Asep Muhidin.
Asep menyontohkan kesalahan kerja yang menyebabkan gaji korban dipotong Rp100.000, terlambat mencabut pompa air. Terlambat memasak.
"Akibatnya gaji korban tidak akan pernah full (penuh) Rp2 juta seperti yang dijanjikan," ungkapnya.
Asep menyebut, Rohimah yang bekerja di rumah di Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu melalui bantuan seseorang.
"Dia terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi anaknya yang berusia delapan tahun dan keluarga di Garut. Rohimah terpaksa berpisah dengan keluarganya untuk bekerja," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait