Jadi Brand Ambassador DNA Pro Selama Tiga Bulan, Ivan Gunawan Akui Terima Rp1 Miliar

Rizal Fadillah
Ivan Gunawan saat memberikan kesaksiannya terkait perannya dalam kasus robot trading DNA Pro di PN Bandung. (Foto: Ist).

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Artis kondang Tanah Air, Ivan Gunawan menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus robot trading DNA Pro.

Dalam pernyataannya, Ivan Gunawan mengaku menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai brand ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, dirinya berhak menerima fee senilai Rp1.090 miliar.

Meski begitu, dari total fee Rp1,090 miliar, dirinya hanya menerima Rp921 juta. Adapun sisanya digunakan pihak DNA Pro sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di telepon selulernya. 

"Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Jadi, saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa," kata Igun, sapaan akrabnya, di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022). 

Sebagai ambassador, kata Igun, dirinya hanya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.

"Tugas saya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan Feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan," ungkapnya.

"Pada intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skript. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Pro), termasuk caption oleh mereka," tambahnya.

Diketahui, 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus Robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat menghadiri sidang tersebut, Ivan Gunawan tampak mengenakan kemeja kotak-kotak hitam putih dan celana kain. Dirinya hadir sejak pukul 13.15 WIB didampingi sejumlah asistennya. Tampak juga hadir pengacara Igun, Sandy Arifin.

Usai diambil sumpah di bawah Al Quran, Igun pun mulai memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih. 

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network