BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polsek Baleendah menggelar razia di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Dalam razia tersebut, Polsek Baleendah berhasil mengamankan 265 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan obat terlarang jenis Tramadol.
Kapolsek Baleendah, Kompol Sungkowo mengatakan, razia tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras dan obat terlarang.
Pada kegiatannya, razia itu dilakukan oleh tim gabungan Polri bersama unsur Satpol PP Kabupaten Bandung.
"Sebanyak 265 miras ilegal disita dari beberapa toko di Desa Rancamanyar (Baleendah)," kata Sungkowo dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (2/11/2022).
Kompol Sungkowo mengatakan, tiga titik yang menjadi lokasi razia jajaran bersama petugas Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan, di tiga lokasi atau toko itu menjual miras dan obat terlarang jenis Tramadol.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait