Resmi! Daftar Biaya Terbaru Pembuatan Seluruh SIM di Indonesia

Aqeela Zea
Ilustrasi SIM A dan SIM C (Foto:Dok Sindonews)

Berikut daftar biaya pembuatan dan penerbitan SIM terbaru, Rabu (2/11/2022):

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II serta B II Umum yaitu Rp 120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I serta C II yaitu, Rp 100.000.
3. Penerbitan SIM baru D serta D I yaitu Rp 50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yakni Rp 80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yakni Rp 75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.

Arahan lain Kapolri yaitu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM merupakan di luar mekanisme penerbitan SIM serta dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM bisa memilih sendiri dokter serta psikolog yang telah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram iu.

Terkait hal ini, biaya pemeriksaan itu dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tak langsung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network