Berikut daftar biaya pembuatan dan penerbitan SIM terbaru, Rabu (2/11/2022):
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II serta B II Umum yaitu Rp 120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I serta C II yaitu, Rp 100.000.
3. Penerbitan SIM baru D serta D I yaitu Rp 50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yakni Rp 80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yakni Rp 75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.
Arahan lain Kapolri yaitu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM merupakan di luar mekanisme penerbitan SIM serta dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM bisa memilih sendiri dokter serta psikolog yang telah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram iu.
Terkait hal ini, biaya pemeriksaan itu dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tak langsung.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait