APBD Perubahan KBB Molor, Tukin ASN dan Pembayaran ke Pihak Ketiga Terancam Tak Turun

Abbas Ibnu Assarani
Pemda KBB terlambat dalam melakukan penyelarasan APBD Perubahan Tahun 2022 yang hingga kini belum kembali diserahkan ke provinsi usai dikoreksi gubernur pertengahan Oktober 2022.(Foto:Istimewa)

BANDUNG BARAT, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Penyelarasan APBD Perubahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2022 usai dievaluasi oleh Gubernur Jabar hingga kini belum beres. Padahal gubernur hanya memberikan waktu selama tujuh hari kerja terhitung sejak ketetapan dibuat tanggal 20 Oktober 2022, namun hingga kini hasil penyelarasan belum juga diserahkan kembali ke gubernur.

"APBD Perubahan KBB tahun 2022 hasil evaluasi gubernur semestinya tanggal 27 Oktober 2022 sudah dikembalikan ke provinsi. Tapi sekarang sudah tanggal 11 November 2022 itu belum dilakukan, ini molornya jauh," kata Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI KBB, Lili Supriatna, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya itu jadi sinyalemen buruk bagi Pemda KBB, karena jika sampai APBD Perubahan KBB tidak teregister maka akan menghambat program pembangunan yang sudah dirancang. Termasuk pembayaran pekerjaan ke pihak ketiga dan tunjangan kinerja (Tukin) ASN, terancam tidak bisa terbayarkan karena tidak ada anggaran yang turun.

Menurutnya, molornya APBD Perubahan KBB 2022 disinyalir karena ada ego kepentingan dari Bupati Hengki Kurniawan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Masing-masing ngotot dengan kepentingan programnya sehingga mengabaikan instrumen yang telah diberikan oleh gubernur dan pada akhirnya mengorbankan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan SK Nomor 903/Kep.666-BPKAD/2022 tentang Evaluasi Rancangan Perda KBB tentang Perubahan APBD Tahun 2022, Bupati dan DPRD harus segera menyelesaikan APBD Perubahan tahun 2022. Pasalnya ada sejumlah instrumen yang harus dibenahi, dan salah satu catatan dari pihak gubernur bahwa tidak boleh ada defisit anggaran dalam APBD KBB.

Adanya defisit anggaran Rp214 miliar membuat Pemda kbb agar melakukan penyesuaian dan melakukan langkah-langkah agar menjadi balance. Sebab angka defisit tersebut telah melebihi batas defisit sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD.

Sehingga Pemda KBB mestinya melakukan penghapusan belanja di luar belanja wajib, yang bukan prioritas, dan pekerjaan yang kemungkinan tidak selesai di akhir tahun ini bisa ditunda ke tahun depan. Serta menghapus pengeluaran pembiayaan yang bukan kewajiban daerah, pengurangan program kegiatan yang kurang prioritas sehingga defisit bisa nol. 

"APBD yang disusun harus mempertimbangkan asas proporsional, kepatutan, serta memperhatikan ketercapaian sumber penerimaan daerah. Sebab APBD harus mengutamakan keberpihakan pada kepentingan umum dan mensejahterakan masyarakat bukan kelompok dan golongan," tegasnya.

Untuk itu, dirinya mempertanyakan kenapa pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 ini terkesan lambat dan seperti tertutup. Padahal SK gubernur sudah jelas bahwa instrumennya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jika sampai APBD Perubahan KBB tahun 2022 sampai tidak teregister oleh Provinsi maka yang jadi acuan adalah APBD murni dan itu akan jadi sejarah karena baru pertama kali terjadi di KBB.

"Jadi sebaiknya bupati, TAPD, dan juga DPRD memahami kondisi ini dan menurunkan egonya masing-masing demi kepentingan bersama. Jangan jadikan APBD sebagai bancakan untuk kepentingan masing-masing," pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network