Bantu Urus Sertifikasi Halal dan Izin Edar BPOM, UKM Jabar Dapat Fasilitasi Gratis

Aqeela Zea
UKM Jabar terima fasilitasi gratis cara urus sertifikasi halal. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Barat (Jabar) mendapatkan pembinaan terkait cara mendapatkan sertifikasi halal dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pembinaan ini dilakukan agar mereka mudah saat mengurus sertifikat halal.

Semua ini dikemas lewat acara Fasilitasi Gratis untuk UKM Jabar yang digelar Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) dan PT Pos Indonesia kolaborasi dengan Yayasan BIG Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium ULBI, Kota Bandung, Minggu (13/11/2022).

Direktur Bisnis Kurir & Logistik PT Pos Indonesia (Persero), Siti Choiriana atau Ana mengatakan, acara tersebut bertujuan membantu pelaku UKM mengerti cara serta prosedur sertifikasi halal dan izin edar BPOM. Kemudian, untuk mendukung program pemerintah terkait kebijakan seluruh produk olahan pangan harus bersertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024.

“Para pelaku UKM harus diarahkan mau pengajuan sertifikasi halal lewat program self-declare. Self declare adalah proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Ana.

Sementara itu, Perwakilan PT. Halal Ekspor Indonesia (HEI), Ammar Zoni menjelaskan tentang HEI yang merupakan sebuah platform pengembangan UKM untuk siap ekspor dengan memberikan konten edukasi yang lengkap.

Selain itu, HEI juga memberi pendampingan, akselerasi kesiapan, kapasitas dan akses hingga ekspor, serta agregasi yang memberikan layanan dan dukungan untuk mensinergikan produk dan pasar di destinasi ekspor.

“Harapannya, dengan hadirnya platform HEI di Indonesia, para profesional dan wirausahawan yang tergabung di dalam HEI dapat ikut memperkuat ekosistem ekspor di Indonesia dan mampu mendorong dan membuka peluang bagi semakin banyak UKM untuk bisa ekspor,” ujar Ammar Zoni.

Di tempat yang sama, Founder BIG Indonesia, Dwi Andayani mengatakan, para pelaku UKM membutuhkan sertifikasi halal itu untuk pemasaran produk. Mengingat di beberapa objek pemasaran seperti minimarket maupun supermarket, seringkali mempertimbang sertifikat ini untuk menerima suatu barang untuk ikut diperjualbelikan.

"Ini juga untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang mereka beli sudah layak konsumsi serta telah lulus sertifikasi halal," jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini praktisi ekspor impor Wisnu Effendi dan Rulit Candra, auditor halal Ratni Ernita, dan Fasda Jawa Barat Hartoyo.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network