Pedagang Jajanan Sekolah di Sumedang Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Rizal Fadillah
Pedagang jajanan sekolah. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang berencana akan memberlakukan Sertifikasi Self Declare atau sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM, kantin dan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya yang ada di lingkungan sekolah.

Hal itu ditujukan untuk mewujudkan kecukupan gizi dan mengantisipasi makanan yang mengandung zat berbahaya yang dikonsumsi para siswa sekolah.

Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli mengatakan, pemberlakuan sertifikasi tersebut penting dilakukan agar pedagang bisa lebih menjaga kualitas makanan dan jajanan yang mereka jual sehingga kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak bisa terjaga.

"Saya sudah instruksikan ke Dinas Pendidikan untuk mengawasi dan mendata UMKM, khususnya para pedagang jajanan yang di lingkungan sekolah melalui sertifikasi kantin sehat," ucap Yudia, Selasa (20/5/2024).

Dikatakan Yudia, pengawasan kualitas pangan harus dilaksanakan. Sebab menurutnya, pangan yang aman adalah yang terbebas dari cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan bagi kesehatan manusia.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network