BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine), namun tanpa mencantumkan keterangan pada kemasan. Bahkan, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa hasil pengawasan menemukan 11 batch dari sembilan produk yang mengandung unsur porcine, berdasarkan uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik.
“Dari sembilan produk tersebut, sembilan batch produk dari tujuh merek sudah bersertifikat halal, sementara dua batch lainnya dari dua produk tidak memiliki sertifikat halal,” ujar Haikal melalui siaran resmi BPJPH, Selasa (22/4/2025).
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti melanggar.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua produk tanpa sertifikasi halal dikenakan sanksi oleh BPOM berupa peringatan keras dan perintah penarikan produk, sesuai dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait