Selanjutnya jaksa membacakan gaji yang diterima para petinggi ACT itu dalam dakwaannya. Paling besar Ahyudin yaitu Rp100 juta dan tiga tersangka lainnya sebesar Rp70 juta.
"Gaji untuk President Global Islamic Philanthropy terdakwa Drs Ahyudin sebesar Rp 100 juta. Gaji untuk Senior Vice President Operational saksi Hariyana binti Hermain Hermain sebesar Rp 70 juta, Senior Vice President Partnership Network Department saksi Ibnu Khajar sebesar Rp 70 juta, Senior Vice President Humanity Network Departement saksi Novariadi Imam Akbari sebesar Rp 70 juta," terang jaksa.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait