1. Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
2. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, serta pelecehan.
3. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, serta video yang bakal digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Suku bunga serta denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
6. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Masyarakat bisa mengecek legalitas izin pinjol lewat kontak ke OJk di nomor 157. Selain itu masyarakat jug dapat mengirim pesan lewat WhatsApp 081157157157.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait