BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan perdata yang diajukan pengusaha asal Bandung, Hirawan Ardiwinata terhadap Bank OCBC NISP.
Gugatan tersebut terkait dengan belum dikembalikannya jaminan kredit selama 24 tahun, meskipun kredit telah lunas sejak 2001.
Pada 1996, Hirawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Starstrust memperoleh fasilitas kredit dari Bank NISP (sekarang Bank OCBC NISP) dengan menyerahkan 32 agunan sebagai jaminan.
Hal itu meliputi sertifikat tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Pangandaran, 25 kavling tanah di Setiabudi Regency, Kota Bandung, dan surat obligasi dari PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.
Meskipun seluruh kredit telah dilunasi Hirawan pada 2001, namun hingga kini sebagian jaminan yang diserahkan tidak kunjung dikembalikan pihak Bank OCBC NISP.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait