OJK Turun Tangan Kawal Dugaan Pelanggaran SOP di OCBC NISP

Rizal Fadillah
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan perdata yang diajukan pengusaha asal Bandung, Hirawan Ardiwinata terhadap Bank OCBC NISP.

Gugatan tersebut terkait dengan belum dikembalikannya jaminan kredit selama 24 tahun, meskipun kredit telah lunas sejak 2001.

Pada 1996, Hirawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Starstrust memperoleh fasilitas kredit dari Bank NISP (sekarang Bank OCBC NISP) dengan menyerahkan 32 agunan sebagai jaminan.

Hal itu meliputi sertifikat tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Pangandaran, 25 kavling tanah di Setiabudi Regency, Kota Bandung, dan surat obligasi dari PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.

Meskipun seluruh kredit telah dilunasi Hirawan pada 2001, namun hingga kini sebagian jaminan yang diserahkan tidak kunjung dikembalikan pihak Bank OCBC NISP.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network