BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dijalankan oleh perusahaan pembiayaan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap), khususnya bagi pengguna yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai.
"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).
Aturan ini juga dirancang untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan di Indonesia.
Ismail menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi kriteria nasabah tersebut akan berlaku efektif untuk akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait