Aswin menambahkan, para korban dan pelaku ternyata tidak saling mengenal. Sehingga peristiwa pembunuhan tersebut murni adalah kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait