Pelaku Begal di Jalan Sudirman Bandung Diciduk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

Aqeela Zea
Pelaku begal di Jalan Sudirman, Bandung. Foto: Inews Bandung Raya

Aswin menambahkan, para korban dan pelaku ternyata tidak saling mengenal. Sehingga peristiwa pembunuhan tersebut murni adalah kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network