BANDUNG BARAT,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Bandung Barat (KBB), melakukan upaya jemput bola ke wajib pajak (WP) yang ada di perusahaan.
Hal tersebut untuk mendongkrak penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap kedua.
"Kami akan upayakan jemput bola untuk program pembebasan bea balik nama tahap kedua ke perusahaan-perusahaan, hingga 23 Desember mendatang," kata Kepala P3DW Bandung Barat, Rudy Rachmadi Hartono yang ditemui di Mason Pine Hotel, Padalarang, KBB, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, upaya jemput bola ini perlu dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dari kalangan pekerja di perusahaan-perusahaan.
Oleh karenanya pihaknya melakukan sosialisasi program ini bersama dengan Polres Cimahi, Jasa Raharja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB.
Nantinya, lanjut dia, perusahaan akan mendata kendaraan mana yang belum membayar pajak atau balik nama. Nantinya pekerja tidak perlu meninggalkan tempat kerja dan menghabiskan waktu ke kantor Samsat, karena petugas yang akan datang ke perusahaan mereka.
"Melalui Samsat jemput bola ini ada kemudahan bagi wajib pajak di perusahaan, semoga bisa dimanfaatkan. Ke depannya juga akan dibuatkan help desk dan berkelanjutan," tandasnya.
Kepala Unit Registrasi Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Trias Karso Yuliantoro menambahkan, proses balik nama berkaitan dengan verifikasi kendaraan second ke pemilik yang baru. Syaratnya diantaranya mengisi formulir permohonan, KTP, surat kuasa, BPKB, STNK asli, dan bukti surat pengantar mutasi jika kendaraan dari luar daerah.
"Bea balik nama ini gratis, jadi manfaatkan program ini sampai 23 Desember 2022," ucapnya.
Juru Bicara Apindo KBB, Yohan Ibrahim menyambut baik program Samsat jemput bola ke perusahaan. Hal itu bisa menjaga produktivitas pegawai tetap terjaga dan di sisi lain perusahaan juga ikut membantu pemerintah dalam pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
"Ketika dilakukan pelayanan jemput bola, pekerja tidak meninggalkan perusahaan dalam waktu lama sehingga produktivitas tetap terjaga. Yang terpenting menghindari masalah kepemilikan kendaraan dari sisi pelanggaran pidana," ujarnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait