Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi, Ini Ketentuannya

Rizal Fadillah
Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi. (Foto: Instagram)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat beserta Tim Pembina Samsat menggulirkan program bebas pajak untuk mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria menjelaskan, ada beberapa kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan.

Beberapa di antaranya adalah penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran, dan pajak satu tahun ke depan untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi ke wilayah Provinsi Jabar.

Yang dimaksud bebas denda, kata Dedi, adalah sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak yang melebihi jatuh tempo pembayaran. Besaran denda adalah 1 persen per bulan dari pajak terutang.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network