BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat beserta Tim Pembina Samsat menggulirkan program bebas pajak untuk mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria menjelaskan, ada beberapa kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan.
Beberapa di antaranya adalah penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran, dan pajak satu tahun ke depan untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi ke wilayah Provinsi Jabar.
Yang dimaksud bebas denda, kata Dedi, adalah sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak yang melebihi jatuh tempo pembayaran. Besaran denda adalah 1 persen per bulan dari pajak terutang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait