Berani Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam? Siap-siap Divonis Hukuman Mati!

Rizal Fadillah
(kanan) Pimpinan KPK, Johanis Tanak. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak untuk tidak menyalahgunakan dana bantuan bencana alam, termasuk bantuan untuk korban gempa Cianjur, Jawa Barat.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menilai, titik kerawanan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana alam bisa terjadi di manapun. Terutama dalam bantuan yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah.

Johanis mengungkapkan, siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, maka siap-siap untuk divonis hukuman mati.

"Nah ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, dan perbuatan tersebut bisa berdampak pada hukuman mati," kata Johanis di sela kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, di Gedung Sate, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, ancaman hukuman mati ini sudah layak diberikan. Sebab, tindakan korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan yang tidak stabil karena bencana alam.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network