BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Arah penyidikan skandal dugaan korupsi impor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang membongkar kongkalikong Blue Ray Cargo, korps antirasuah dinilai mulai kehilangan fokus. Kritik bermunculan dari para pakar yang melihat proses hukum terlalu berorientasi pada klaster penyuapan di lingkungan Bea Cukai, sementara jaringan kakap lainnya terkesan dibiarkan berjalan di tempat.
Sebagai pengingat, prahara ini bermula dari operasi senyap pada 4 Februari 2026. Kala itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan perputaran uang suap yang fantastis, mencapai Rp61,3 miliar. Kendati berkas perkara primer telah bergeser ke meja hijau, gelombang skeptisisme tak mereda lantaran jaringan utuh di balik penyelundupan ini belum juga tersentuh secara menyeluruh.
Misteri Berkas Berkode Warna yang Terabaikan
Indikasi melambatnya perluasan perkara ini diendus oleh R. Gautama Wiranegara, seorang analis kontra intelijen. Ia mengungkapkan bahwa pada penggeledahan awal, tim penyidik sebetulnya sudah mengamankan sejumlah dokumen krusial yang ditandai dengan sandi warna khusus, seperti “List untuk Biru”, “List untuk Coklat”, hingga “Coklat Tua”.
"Dalam praktik intelijen, kode warna itu adalah peta. Biru mungkin merujuk pada pejabat Bea Cukai. Tapi coklat? Coklat tua? Itu bisa merujuk pada pihak lain, bisa di lingkup kementerian, pengusaha, atau bahkan aparat. Namun ketika dakwaan utama dibacakan, yang muncul hanya kaitan dengan biru. Warna lain seolah lenyap," ujar Gautama, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut teropong Gautama, sejak awal penyidik terjebak dalam ruang lingkup yang terlampau sempit lantaran hanya memprioritaskan delik suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dampaknya fatal: penelusuran sektor gratifikasi serta gurita bisnis logistiknya justru baru dikejar belakangan, setelah sidang utama bergulir.
"Inilah yang disebut kehilangan arah. Penyidikan yang ideal harus membaca seluruh peta sejak OTT, bukan justru mengembangkan perkara baru setelah perkara utama dilimpahkan ke pengadilan. Itu pertanda bahwa pembacaan awal tidak utuh," tegasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
