Kasus Penggelapan Mobil Innova, Jaksa Panggil Tiga Saksi di Sidang Teddy Pardiyana

Aqeela Zea
Terdakwa Teddy Pardiyana di PN Bandung. Foto: Inews Bandung Raya

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sidang lanjutan suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana dalam kasus penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/12/2022).

Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Teddy Pardiyana. Mereka adalah Suprapto dari Polresta Bandung, Yeni selaku adik almarhum Lina Jubaedah dan Enang Saepudin selaku wiraswasta.

Suprapto menjadi saksi pertama yang menjalani persidangan. Sebab berdasarkan kesepakatan, seluruh saksi yang hadir menjalani sidang secara terpisah atau bergantian.

Suprapto mengaku sebelumnya tidak mengenal sama sekali Teddy. Bahkan ia baru pertama kali bertemu dengan ayah tiri Rizky Febian itu dalam persidangan.

"Siap (tidak kenal). Iyah baru ketemu," kata Suprapto.

Dia mengaku, sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kehadirannya di PN Bandung lantaran ada panggilan menjadi saksi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network