"Perkara itu tidak ada kaitannya dengan Ajay selaku Wali Kota Cimahi. Dan lagi, KPK tidak pernah melakukan penyelidikan perkara Bansos Covid-19 di Kota Cimahi tahun 2020," jelas Fadli.
Pada bagian lain, dakwaan jaksa dianggap tidak lengkap. Ketaklengkapan didasari oleh berkas perkara yang dijadikan sebagai dasar oleh penuntut umum dalam menyusun dakwaan. Pada dakwaan penuntut umum tidak menyertakan barang bukti uang sebasar Rp 507.390.000.
Menurut Fadli, uang tersebut dijadikan jaksa sebagai alat bukti tuduhan suap yang diberikan Ajay kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Sesungguhnya, barang bukti uang tersebut melekat dalan putusan perkara Stepanus Robin Pattuju yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Uang itu dijadikan sebagai uang pengganti untuk dirampas negara. Oleh karenanya tidak ada alat bukti uang dalam perkara klien kami ini," ujarnya.
Kemudian, dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas karena tuduhan kliennya memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju adalah keliru. Yang terjadi sebenarnya adalah Ajay diperas dengan cara ditakut-takuti bakal adanya penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi Bansos Covid-19 di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi. Padahal penyelidikan KPK dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat.
"Seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf e yaitu pemerasan dalam jabatan, dimana Ajay sebagai korban, bukan pemberi suap," tegasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait