Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Sebut Mantan Wali Kota Cimahi Telah Didzalimi KPK

Aqeela Zea
Terdakwa, Ajay M Priatna saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung. Foto: Istimewa

Fadli menambahkan, perkara ini sudah pernah diperiksa dan diadili. Perkara sama yang dimaksud adalah perkara suap perizinan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda tahun 2020 dengan terdakwa Ajay. Lalu perkara Stepanus Robin Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain pada 2021 yang menerima suap dari Syahrial Mantan Wali Kota Tanjung Balai dan Azis Syamsudin, mantan Wakil Ketua DPR RI yang semuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Beragam keberatan terdakwa tersebut, imbuhnya, menjadi alasan utama dalam mengajukan eksepsi. Bahkan pihaknya menyebut perkara yang menyeret kliennya tersebut diusut bukan untuk mencari keadilan semata, melainkan untuk memulihkan citra KPK yang kian terpuruk.

Terlebih sambung Fadli, belakangan terungkap ada oknum penyidik KPK yang memeras sejumlah kepala daerah.

"Bagian ini menurut kami penting, karena sejatinya tidak ada suap dalam perkara klien kami. Yang ada adalah penipuan atau pemerasan dalam jabatan," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network