"Kalau tidak ada kesepakatan lagi, berkas dilimpah ke pengadilan, nanti mungkin hakim akan bisa saja mengupayakan diversi seperti ini, karena di UU itu tiap tingkatan wajib diversi," jelas Isep.
Namun ketika tidak tercapai lagi kesepakatan dalam diversi di pengadilan, prosesnya akan dilanjutkan ke peradilan pidana anak. Jadi total ada tiga tahap diversi yang akan dilakukan.
"Tapi mungkin itu berdasarkan pertimbangan penuntut umum atau pertimbangan hakim," ungkapnya.
"Apabila misal tadi (diversi) terjadi kesepakatan, berkas perkara dilimpah ke pengadilan dari pihak kepolisian (hasil kesepakatan div,ersi berita acaranya), kemudian ada terbit penetapan dari pengadilan. Kalau ada kesepakatan, tapi kan tidak ada kesepakatan" bebernya.
Isep menambahkan, pemenjaraan anak merupakan alternatif terakhir dalam proses hukum. Ketika pelaku yang dikategorikan anak divonis bersalah, nanti akan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau Lembaga Pembinaan khusus anak di Bandung.
"Kalau misal memungkinkan ada lembaga-lembaga sosial lainnya yang bisa membina anak ini, bisa juga. Itu hakim yang memutuskan berdasarkan fakta persidangan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait