5 Jenis Pernikahan Terlarang Dalam Islam, Kalau Sama Non Muslim?

Aqeela Zea
Ilustrasi pernikahan yang dilarang dalam Islam. Foto: Istimewa

2. Pernikahan dengan perempuan non-muslim

Islam sudah mengatur pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim. Akan tetapi aturan ini ada batasannya, di mana seorang laki-laki muslim dilarang untuk menikah dengan perempuan non-muslim. Akan tetapi, apabila perempuan itu seorang yahudi atau nasrani, maka diperbolehkan.

Firman Allah dalam Al Quran:

Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. (Q.S Al-Maidah: 5)

3. Pernikahan sesama jenis kelamin

Perkawinan sesama jenis dalam Islam jelas dilarang lantaran menyalahi kodrat serta bertentangan dengan syariat karena bisa mengancam eksistensi.

Allâh SWT berfirman: 

وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا 

Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan. ( QS an-Nabâ’ :8)

Dan Rasulullah SAW berpesan dalam sabdanya:   

  تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمُ

Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. karena aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian. ( HR An Nasai dan Tabarani)

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network