“Mafia tambang itu telah memanfaatkan celah dari sistem Sisminbakum yang mempercayai pejabat notaris untuk melakukan eksekusi sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, kami kemudian meminta perlindungan hukum karena perusahaan CLM telah diambil secara extra yudisial di Malili dengan cara kekerasan,” kata Helmut.
Kasus yang dialami perusahaannya adalah PR besar bagi pemerintah dalam menjaga iklim investasi baik untuk investor dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, industri penambangan nikel selain padat modal, juga merupakan industri yang padat karya karena mampu menyerap sangat banyak tenaga kerja di daerah-daerah lokasi penambangan.
Contohnya seperti CLM, yang sejauh ini telah menyerap lebih dari 2.000 kepala keluarga sebagai karyawan, kontraktor dan subkontraktor di pertambangan mereka. Ekosistem industri pertambangan yang dilindungi dengan baik, menurutnya akan memberikan hasil berlipat-lipat sebagai agen pertumbuhan untuk kemakmuran daerah sekitar lokasi pertambangan dan negara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait