"Masyarakat diharapkan tidak menggunakan kembang api tanpa ada pengawasan ya," kata Ibrahim Tompo, Selasa (27/12/2022).
Ibrahim Tompo mengatakan, dalam penggunaan kembang api terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan demi keselamatan. Salah satu aturannya, diameter kembang api tidak lebih dari 1,6 inci.
"Jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api laporkan sehingga bisa dilakukan asesmen demi keselamatan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait