Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru di Bandung Harus Izin Polisi Dulu

Rizal Fadillah
Ilustrasi pesta kembang api saat malam tahun baru. (Foto: Pixabay)

"Masyarakat diharapkan tidak menggunakan kembang api tanpa ada pengawasan ya," kata Ibrahim Tompo, Selasa (27/12/2022).

Ibrahim Tompo mengatakan, dalam penggunaan kembang api terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan demi keselamatan. Salah satu aturannya, diameter kembang api tidak lebih dari 1,6 inci.

"Jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api laporkan sehingga bisa dilakukan asesmen demi keselamatan," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network