JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 resmi dicabut pemerintah. Keputusan diambil usai pemerintah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali dan kajian mendalam.
Pengumuman pencabutan PPKM disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Menurut Jokowi, pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir.
Per 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada angka 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan kematian di angka 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, pencabutan PPKM didasarkan pada kajian dan pertimbangan perkembangan Covid-19 di Tanah Air. Setidaknya pemerintah butuh waktu 10 bulan hingga akhirnya kebijakan PPKM dicabut lewat Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait