BOGOR, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kendaraan yang menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor akan dialihkan menjelang malam puncak pergantian tahun. Pengalihan arus bakal diberlakukan selama 12 jam.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (30/12/2022).
"Kita akan melakukan pengalihan arus (menuju kawasan Puncak) 12 jam," kata Dicky.
Adapun pengalihan arus tersebut dimulai sekitar pukul 18.00 WIB pada Sabtu 31 Desember 2022 sampai pukul 06.00 WIB pada 1 Januari 2023. Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih tak dapat melintas menuju kawasan Puncak.
"Kendaraan roda 4 pada jam itu tidak bisa masuk kawasan Puncak," ujarnya.
Oleh karena itu, masyarakat yang bakal menuju Puncak diminta untuk menyesuaikan jadwalnya. Sementara kendaaran yang bakal menuju Cianjur atau Bandung dapat melalui jalur alternatif selain Jalur Puncak.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait