Kado Tahun Baru dari Sri Mulyani, Karyawan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Aqeela Zea
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal Pph 21. (Foto: net)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Aturan baru pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Batas penghasilan kena pajak (PKP) pun dinaikan menjadi Rp5 juta per bulan atau secara kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta per bulan atau secara kumulatif Rp54 juta per tahun.

Perubahan tersebut tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan pada Bidang PPh.

Pada dasarnya, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, di mana yang berbeda hanya terletak pada batas PKP.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Seperti diketahui, pajak penghasilan dipotong pemerintah lewat perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.

Berikut adalah simulasi perhitungan aturan terbaru. Pertama, gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300 ribu per tahun alias Rp30 ribu dalam sebulan," beber Sri.

Dia menyebut bahwa itu merupakan asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum mempunyai tanggungan. Bagi wajib pajak yang mempunyai tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.

"Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," jelasnya.

Dengan adanya aturan tersebut, kini bagi pekerja atau karyawan dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta gak bayar, namun sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama anda hanya bayar 5%," ucap Sri.

Lalu, tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.

Sebagai informasi, berikut ini adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

1. Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

2. Penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network