Uang Masuk 1 Agustus! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I-IV 2025

Rina Rahadian
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya golongan I, II, III, dan IV.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji dan tunjangan PNS akan dicairkan pada 1 Agustus 2025, sesuai ketentuan PP No 5 Tahun 2024.

Gaji yang diterima bukan hanya gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat sesuai golongan dan jabatan, yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Gaji PNS Naik 8 Persen, Sudah Disetujui Presiden

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku sejak tahun 2024 lalu masih berlaku hingga kini. Kenaikan ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden dan menjadi acuan pemberian gaji PNS di tahun 2025.

Gaji dan tunjangan tersebut diberikan berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjamin transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian ASN.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network