“Dua tahun gak bayar (STNK), blokir," imbuhnya.
Sedangkan kendaraan yang beroperasi tanpa STNK merupakan suatu pelanggaran.
Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara, sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan bakal diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Peringatan itu akan disampaikan secara manual atau elektronik.
Semetara itu, peringatan pertama diberikan 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor. Selanjutnya peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait