BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Ropidin Maulana Yusup resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyelenggarakan ibadah Haji Furoda bodong. Lewat jasa travel PT. Al Fatih Indonesia, tercatat ada 45 calon jemaah Haji Furoda yang menjadi korban.
Akibat perbuatan Ropidin Maulana Yusup, nilai kerugian kasus Haji Furoda bodong itu mencapai angka sekitar Rp4,6 miliar.
"Yang kami tahan yaitu saudara RMY korbannya 45 calon jemaah Haji Furoda," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (4/12/2023).
Arif menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh Ropidin adalah dengan cara mendatangi tempat pengajian untuk menemui para calon jemaah haji. Kemudian para korbannya diiming-imingi sejumlah fasilitas mewah apabila berangkat haji melalui jasa travelnya.
Mendapat tawaran tersebut, tak sedikit korban yang tergiur dengan Haji Furoda tersebut. Mereka lalu mengirimkan uang senilai Rp200 juta hingga Rp250 juta.
"RMY menginformasikan pada jemaah haji memberikan fasilitas VIP yang membuat para calon jemaah haji tertarik," beber Arif.
Selanjutnya, Ropidin memberangkatkan 45 calon jemaah haji lewat dua kloter keberangkatan. Pada Juni 2022, ada yang berangkat melalui Thailand dan ada juga yang lewat Indonesia.
Kendati demikian, para calon jemaah haji dideportasi pemerintah setempat setibanya di Arab Saudi.
"Sampai kepada negara tujuan ke negara Arab Saudi ternyata sampai di sana ditolak," jelas Arif.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait