BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) tengah menyelidiki lebih lanjut aliran dana Rp4,6 miliar kasus Haji Furoda bodong melalui jasa travel PT. Al Fatih Indonesia. Uang miliaran ini berasal dari 45 calon jemaah haji yang akan berangkat lewat travel yang dipimin Ropidin Maulana Yusup.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, Ropidin Maulana Yusup yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru sekali memberangkatkan para calon jemaah Haji Furoda. Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
"Kami akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," kata Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (1/4/2023).
Arif menjelaskan, penyelidikan kasus bermula dari 45 jemaah haji yang berangkat mengalami deportasi setibanya di Arab Saudi. Mereka berangkat melalui dua kloter yaitu Thailand dan Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Al Fatih Indonesia ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama (Kemenag). Kemudian pelaku sempat menjanjikan pada korban untuk mengembalikan uang yang sudah dikirimkan, tapi janji tersebut tak kunjung ditepati.
Padahal korban yang mengirim uang untuk bisa Haji Furoda lewat jasa travel pelaku nilainya ada yang Rp200 juta hingga Rp250 juta.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait