Akal Bulus PT Al Fatih Indonesia Gaet Calon Jemaah Haji Furoda, Iming-Imingi Fasilitas Mewah

Aqeela Zea
Konferensi pers kasus Haji Furoda bodong PT Al Fatih Indonesia. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Ropidin Maulana Yusup resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyelenggarakan ibadah Haji Furoda bodong. Lewat jasa travel PT. Al Fatih Indonesia, tercatat ada 45 calon jemaah Haji Furoda yang menjadi korban.

Akibat perbuatan Ropidin Maulana Yusup, nilai kerugian kasus Haji Furoda bodong itu mencapai angka sekitar Rp4,6 miliar.

"Yang kami tahan yaitu saudara RMY korbannya 45 calon jemaah Haji Furoda," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (4/12/2023).

Arif menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh Ropidin adalah dengan cara mendatangi tempat pengajian untuk menemui para calon jemaah haji. Kemudian para korbannya diiming-imingi sejumlah fasilitas mewah apabila berangkat haji melalui jasa travelnya.

Mendapat tawaran tersebut, tak sedikit korban yang tergiur dengan Haji Furoda tersebut. Mereka lalu mengirimkan uang senilai Rp200 juta hingga Rp250 juta.

"RMY menginformasikan pada jemaah haji memberikan fasilitas VIP yang membuat para calon jemaah haji tertarik," beber Arif.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network