Sementara PPS yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPS terdiri dari 3 orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. Sama halnya seperti PPK, PPS juga berasal dari masyarakat yang sudah lolos seleksi yang diadakan KPU.
Berikut gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024.
- PPK
Ketua PPK :Rp2,5 juta/bulan
Anggota PPK : Rp2,2 jita/bulan
Masa kerja PPK dimulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait