Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Masa Kerja 15 Bulan

Aqeela Zea
Ilustrasi gaji PPK dan PPS selama Pemilu 2024. Foto: Sindo

Sementara PPS yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

PPS terdiri dari 3 orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. Sama halnya seperti PPK, PPS juga berasal dari masyarakat yang sudah lolos seleksi yang diadakan KPU.

Berikut gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024.

- PPK

Ketua PPK :Rp2,5 juta/bulan
Anggota PPK : Rp2,2 jita/bulan

Masa kerja PPK dimulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network