"Untuk lima kecamatan yaitu Sumedang Utara, Wado, Jatinunggal, Surian dan Sukasari," ucapnya.
Menurutnya, pengadaan perangkat perekaman tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Sumedang untuk menjamin agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
"Namun perlu diketahui bahwa ini berbeda dengan perangkat sebelumnya. Karena perangkat perekam yang diserahkan merupakan yang portabel atau bisa dibawa ke mana-mana," kata Asep.
Adapun, pemilihan perangkat jenis portabel dimaksudkan agar perekaman tidak hanya dilakukan secara statis di kantor kecamatan, tetapi secara dinamis pula.
"Alat ini bisa dibawa berkeliling desa-desa maupun door to door dari rumah ke rumah untuk melakukan perekaman terhadap penduduk yang memiliki hambatan fisik untuk datang ke kantor kecamatan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait