BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah diminta untuk mempercepat proses telaah hukum atas polemik yang terjadi di salah satu perusahaan tambang, PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sebab kisruh ini berkaitan dengan perekonomian masyarakat yang turut terdampak.
Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan berharap, dugaan perebutan saham bisa segera rampung, sesuai UU No. 3 tahun 2020 Pasal 93a yang mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
“Intinya, kami menunggu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini,” kata Helmut dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Helmut, kegiatan perusahaan di Malili, Luwu Timur sudah tidak maksimal sejak November 2022 lalu. Ia sudah melaporkan hal ini kepada instansi terkait, seperti Kemenko Polhukam. Tindaklanjutnya adalah rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Selain itu, ia juga menyampaikan harapan agar Kemenko Polhukam lebih berkonsentrasi pada permohonan perlindungan yang sudah mereka ajukan pada November 2022 lalu.
Helmut meminta pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap kasus serupa seperti yang sudah menjadi arahan Menko Polhukam. Di sisi lain, permasalahan yang dialaminya bisa menjadi pelajaran bagi para pengusaha yang lain.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait