BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan aplikasi MiChat dan Bigo Live. Mereka menilai, aplikasi tersebut menjadi sarang prostitusi online.
Aturan ini termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Parepare Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Parepare, KH. Abdul Halim Kuning dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare, Budiman Sulaeman pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.
KH. Abdul Halim Kuning mengatakan, tausiah ini sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa.
"Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab. Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Senin (16/1/2023).
Selain itu, kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam perkawinan mereka. Serta makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.
Sementara itu, MUI Kota Bandung belum mengeluarkan fatwa serupa sejauh ini. Padahal, Kota Bandung sendiri bisa dikatakan 'tidak bersih' dari yang namanya kasus prostitusi online.
Seperti pada 28 Januari 2022, polisi berhasil menangkap muncikari prostitusi online yang mempekerjakan dua anak di bawah umur. Sejoli muncikari, inisial SI (19) dan BR (19), diringkus di salah satu tempat penginapan di Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mmuncikari tersebut menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi perpesanan. Transaksi seksual itu berlangsung di salah satu apartemen di Kota Bandung.
"Sehingga beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022).
Dia mengungkapkan tarif transaksi seksual ini Rp 300 ribu hingga Rp700 ribu.
"Hasilnya dibagi 100 ribu kepada si korban, sisanya diambil oleh tersangka," ujarnya.
Selain menangkap dua muncikari tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp510 ribu, pakaian tersangka yang digunakan korban, dan telepon genggam milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Kusworo.
Di kasus lainnya pada tahun 2021, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar bisnis prostitusi online yang dilakukan seorang pria berinisial FM (20).
FM yang kini sudah berstatus tersangka itu menawarkan jasa layanan prostitusi wanita muda dengan tarif Rp250.000 sekali kencan.
Terbongkarnya praktik layanan esek-esek itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Tersangka menjadikan apartemen itu sebagai tempatuntuk menjalankan bisnisnya selama sekitar setahun terakhir ini dengan menyediakan layanan seks wanita muda di tempat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, selama ini tersangka menggunakan aplikasi percakapan MiChat dalam menjalankan bisnisnya.
"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat, beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya. Tarifnya Rp250.000," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menggelandang enam wanita muda yang berstatus sebagai saksi. Dua di antaranya ternyata masih di bawah umur.
"Ada enam wanita yang kita amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini. Pelaku sudah menjalani kegiatan ini kurang lebih, hampir setahun," tutur Aswin.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu rupiah, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait