BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) menilai sesuatu yang menjadi sarana yang menjurus ke arah perzinahan adalah haram. Termasuk penggunaan media sosial (medsos) MiChat, Bigo Live dan semacamnya yang berujung jadi sarana prostitusi online.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, prostitusi online tidak boleh dilakukan. Apapun medianya baik itu MiChat dan Bigo Live, prostitusi adalah perzinahan.
"Perzinahan itu kategorinya dosa besar. Jadi tetap tidak boleh," kata Rafani saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Rafani menjelaskan, sesuatu yang terlarang misalnya prostitusi, sarana yang menghubungkan ke arahnya juga jelas tidak boleh digunakan. Dengan demikian, penggunaan medsos MiChat dan Bigo Live menjadi sarana prostitusi online hukumnya haram.
"Prostitusinya haram, kemudian online dipakai itu juga sama juga haram," tegas Rafani.
Menurut Rafani, medsos itu jika ditelisik lebih dalam dilihat dulu sudut pandangnya. Apabila penggunaannya untuk hal yang positif, itu sah-sah saja.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait