MiChat dan Bigo Live Dipakai Sarana Prostitusi Online, MUI Jabar: Haram

Aqeela Zea
MiChat dan Bigo Live digunakan sarana prostitusi online haram. Foto: Ilustrasi

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) menilai sesuatu yang menjadi sarana yang menjurus ke arah perzinahan adalah haram. Termasuk penggunaan media sosial (medsos) MiChat, Bigo Live dan semacamnya yang berujung jadi sarana prostitusi online.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, prostitusi online tidak boleh dilakukan. Apapun medianya baik itu MiChat dan Bigo Live, prostitusi adalah perzinahan.

"Perzinahan itu kategorinya dosa besar. Jadi tetap tidak boleh," kata Rafani saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

Rafani menjelaskan, sesuatu yang terlarang misalnya prostitusi, sarana yang menghubungkan ke arahnya juga jelas tidak boleh digunakan. Dengan demikian, penggunaan medsos MiChat dan Bigo Live menjadi sarana prostitusi online hukumnya haram.

"Prostitusinya haram, kemudian online dipakai itu juga sama juga haram," tegas Rafani.

Menurut Rafani, medsos itu jika ditelisik lebih dalam dilihat dulu sudut pandangnya. Apabila penggunaannya untuk hal yang positif, itu sah-sah saja.

"Tapi kalau digunakan apalagi prostitusi yah jelas haram. Itu juga intinya," ujar Rafani.

Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI Parepare mengeluarkan tausiah Nomor 2 tahun 2022 tentang penyalahgunaan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya, untuk prostitusi online.

Tausiah tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KH. Abd. Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.

Ketua Umum MUI Kota Parepare, KH. Abdul Halim Kuning mengatakan, tausiah tersebut sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan bakal merusak masa depan generasi bangsa.

"Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab. Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis (12/1/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network