Aries mengungkapkan, para pelaku langsung membawa kabur motor korban dan menyimpannya di rumah nenek salah satu pelaku.
"Motor diambil GR dan disimpan dirumah neneknya," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, tim reskrim Cibeunying Kidul berhasil mengamankan kedua palaku. Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sudah kita amankan keduanya beserta barang bukti dua motor, sekarang masih ditahan di Polsek," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait